Pemerintah Tetapkan Denda Pajak

Sabtu, 21 Juni 2008

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan besaran denda pajak terhadap wajib pajak yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak. Besarannya 20 persen untuk perorangan dan 100 persen untuk badan, khususnya untuk barang-barang mewah.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan denda ini dapat dikaitkan dengan transaksi jual-beli, yang mungkin terjadi untuk barang-barang yang terkena pungutan pajak, yang diatur dalam PPh 22. Terutam

...

Berita Lainnya