Bapepam Ubah Aturan Tender Offer dan Penawaran Kedua

Jumat, 20 Juni 2008

Jakarta -- Badan Pengawas Pasar Modal akan mengubah peraturan yang mewajibkan pengendali baru sebuah perusahaan terbuka melakukan tender offer (penawaran terbuka).

Ketua Bapepam Fuad Rahmany mengatakan aturan itu akan direvisi karena aturan tender offer yang berlaku sekarang justru membuat pasar saham semakin tidak likuid karena saham-saham bagus (blue chips) hilang dari pasar sekunder. "Tugas kami kan mengembangkan pasar. Tapi ada aturan kami yan

...

Berita Lainnya