Kasus Kartel SMS
Enam Operator Bersalah

Kamis, 19 Juni 2008

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis bersalah enam dari sembilan operator telekomunikasi terkait dengan kasus kartel harga pesan pendek atau short message service (SMS). Tim pemeriksa KPPU menemukan adanya perjanjian tertulis soal harga SMS antaroperator (offnet) dalam perjanjian kerja sama interkoneksi.

Ketua Majelis Komisi Dedie S. Martadisastra mengatakan PT Exelcomindo Pratama Tbk (XL), PT Telekomunikasi Selular (Telkoms

...

Berita Lainnya