Industri Periklanan Butuh Petunjuk dari SKB Iklan

Ketentuan soal sanksi dipertanyakan.

Senin, 16 Juni 2008

JAKARTA - Kalangan industri periklanan meminta pemerintah menerbitkan petunjuk pelaksana dari surat keputusan bersama (SKB) Nomor 20/Menkominfo/05/2008, yang mengatur pembuatan iklan dengan sumber daya dalam negeri. Sekretaris Jenderal Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) Irfan Ramli mengatakan petunjuk itu penting agar SKB yang berlaku sejak 30 Mei 2008 itu bisa dijalankan. Sebab, perlu ada kejelasan, misalnya tentang film iklan asing y...

Berita Lainnya