Menteri Perdagangan Keluarkan Peraturan Ekspor Kayu Olahan

Senin, 16 Juni 2008

JAKARTA -- Kalangan industri kehutanan menyambut positif Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Ekspor Produk Industri Kehutanan pada 29 Mei 2008. Peraturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2007. Ketua Badan Revitalisasi Industri Kehutanan Soewarni menyatakan peraturan baru lebih fleksibel dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Dia mencontohkan, ukuran kayu olahan merbau yang bisa di...

Berita Lainnya