PLN Keruk Rp 250-260 Miliar dari Tarif Nonsubsidi

Tarif nonsubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985.

Kamis, 12 Juni 2008

JAKARTA -- PT PLN (Persero) mendapatkan tambahan pendapatan sekitar Rp 250-260 miliar per bulan dari pengenaan tarif multiguna kepada pelanggan listrik 6.600 volt ampere (VA). Perusahaan listrik milik negara tersebut berencana memperluas tarif multiguna kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA.

Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar mengatakan tambahan pendapatan tersebut karena tidak sensitifnya pengenaan tarif nonsubsidi kepada pelanggan 6.

...

Berita Lainnya