Rumah Sederhana Bebas Pajak

Harga rusunami diusulkan naik.

Rabu, 11 Juni 2008

JAKARTA -- Menteri Negara Perumahan Rakyat Yusuf Asy'ari mengatakan rumah sederhana sehat dengan harga maksimal Rp 55 juta bebas pajak pertambahan nilai (PPN). Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan tertanggal 23 Mei dan mulai berlaku 1 April. Kementerian Perumahan baru menerima peraturan ini pada Senin sore.

"Dengan pembebasan ini diharapkan target penjualan rumah sederhana sehat dapat tercapai," kata Yusuf setelah membuka seminar

...

Berita Lainnya