Ahli Hukum Pastikan Penjualan Saham Indosat Sah

Bapepam menilai penjualan saham ini tak perlu persetujuan pengawas pasar modal.

Rabu, 11 Juni 2008

JAKARTA -- Penjualan saham mayoritas PT Indosat Tbk. oleh Singapore Technologies (ST) Telemedia, unit usaha Temasek Holdings, Singapura, kepada Qatar Telecom (Qtel) secara hukum tetap sah kendati masih ada sengketa antara Temasek dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Mahkamah Agung. "Selama belum ada keputusan hukum tetap yang mengikat dan melarang langkah bisnis itu, penjualan (saham) bisa saja dilakukan," kata pengamat hukum pasar modal

...

Berita Lainnya