Adam Air Dinyatakan Pailit

Departemen Perhubungan akan mencabut izin terbang pada 17 Juni.

Selasa, 10 Juni 2008

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pailit atas PT AdamSky Connection (Adam Air). Gunawan Widiatmaja dan Antoni Paraprawira ditunjuk sebagai kurator untuk penilaian aset dalam rangka penyelesaian utang Adam Air ke para kreditor.

"Syarat pailit termohon (Adam Air) terpenuhi dengan segala akibat hukumnya," kata Makkasau kemarin. Sebagai pertimbangan hakim, dia memaparkan, Adam Air dinyatakan menanggung utang seb

...

Berita Lainnya