Semua Pendapatan Minyak Masuk Kas Negara

Pengeluaran minyak dibayar sebelum disetor ke APBN.

Kamis, 5 Juni 2008

JAKARTA - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Luluk Sumiarso menyatakan laporan penerimaan minyak dan gas bumi berupa pajak serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) disetorkan ke Departemen Keuangan. Menurut dia, seharusnya PBNP dicatat oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Luluk menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP, pencatatan PNBP dilakukan oleh departemen teknis. Sedangkan penerimaan pajak, ka

...

Berita Lainnya