Izin Dua Stasiun Radio Dicabut

Selasa, 3 Juni 2008

JAKARTA-- Pemerintah mencabut izin stasiun radio Rasella milik PT Swara Slawi Ayu Tri Utama di Tegal, Jawa Tengah, dan radio CMB milik PT Radio Cipta Muda Binangkit di Purwokerto, Jawa Tengah. Alasannya, kedua stasiun radio tersebut tidak lagi mengudara selama tiga bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan. Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan sebelumnya Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Teng...

Berita Lainnya