Teknologi Antisadap Tak Langgar Aturan
Rabu, 28 Mei 2008
Jakarta -- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan teknologi telepon seluler antisadap tak menyalahi Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik.
Menurut anggota BRTI, Heru Sutadi, baik Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 maupun Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 menjamin privasi pengguna dalam memanfaatkan teknologi komunikasi informasi. Itu sebabnya, i
...