Asosiasi Perminyakan: Ada Lima Hambatan Investasi di Indonesia

Produksi minyak anjlok sejak 2001.

Rabu, 28 Mei 2008

JAKARTA -- Industri minyak dan gas menilai ada lima penghambat kegiatan investasi di Indonesia. Penghambat tersebut di antaranya ketidakharmonisan Undang-Undang tentang Pajak, Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, dan kontrak bagi hasil mengenai kebijakan fiskal; perizinan pembebasan lahan, tumpang-tindih lahan, dan peraturan daerah; kejelasan porsi kewajiban pemasok pasar domestik dan ekspor gas; serta koordinasi audit minyak dan gas pada b

...

Berita Lainnya