Sumbangan dan Filantropi Akan Bebas Pajak

Senin, 26 Mei 2008

JAKARTA - Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Direktorat Jenderal Pajak sepakat bahwa sumbangan dan bantuan (filantropi) bisa mengurangi pembayaran pajak yang harus dikeluarkan oleh institusi atau perusahaan. Kesepakatan itu muncul dalam pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) oleh DPR di Jakarta pekan lalu.

Menurut anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Andi Rahmat, beberapa bentuk sumb

...

Berita Lainnya