ACeS Menang Gugatan Lelang USO

Jumat, 23 Mei 2008

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, kemarin mengabulkan semua gugatan PT Asia Cellular Satelit (ACeS) terhadap panitia tender telepon pedesaan dalam program Universal Service Obligation (USO). Tergugat, melalui pengacaranya, langsung menyatakan banding.

Menurut pengacara panitia tender, David Abraham, majelis memenangkan gugatan. "Hari ini juga kami langsung banding." kata David kepada Tempo menanggapi kekalahan kliennya.

...

Berita Lainnya