Maybank Tidak Terkena Aturan Tunggal Perbankan

Rabu, 21 Mei 2008

JAKARTA -- Bank Indonesia menyatakan Malayan Berhard (Maybank) tidak akan terkena aturan kebijakan kepemilikan tunggal perbankan setelah mengakuisisi PT Bank Internasional Indonesia Tbk. Penyebabnya, bank asal negeri jiran itu tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Khazanah Group, pemegang saham mayoritas PT Bank Lippo Tbk. dan PT Bank Niaga Tbk.

Deputi Direktur Perizinan dan Informasi Perbankan BI Christina Sani menjelaskan, di Malaysia, ada d

...

Berita Lainnya