Hakim Guernsey Tetap Bekukan Dana Tommy Soeharto

Majelis hakim pengadilan Guernsey, Inggris, kemarin kembali menolak permintaan pencairan dana Hutomo Mandala Putra.

Rabu, 14 Mei 2008

JAKARTA - Majelis hakim pengadilan Guernsey, Inggris, kemarin kembali menolak permintaan pencairan dana Hutomo Mandala Putra. Dana yang dimasalahkan itu sebesar 36 juta euro atau setara dengan Rp 420 miliar di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas kantor cabang Guernsey, Inggris. Tim pengacara Garnett Investment Limited, perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, mengajukan permintaan itu pada sidang yang berlangsung kemarin...

Berita Lainnya