Pungutan Hasil Perikanan Akan Dipotong

Rabu, 14 Mei 2008

JAKARTA -- Departemen Perikanan dan Kelautan berencana memangkas pungutan hasil perikanan bagi nelayan. Rencana pemangkasan pungutan ini sebagai langkah untuk membantu meringankan beban nelayan menjelang kenaikan harga bahan bakar minyak.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2000, besaran pungutan yang berlaku saat ini 2,5 persen. Pungutan ini ditetapkan berdasarkan rumusan 2,5 persen dikalikan produktivitas dikalikan harga patokan ika...

Berita Lainnya