Kenaikan Tarif Bus Maksimal 15 Persen

Jumat, 9 Mei 2008

Jakarta - Pemerintah merekomendasikan kenaikan tarif angkutan umum maksimal 15 persen sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). "Jangan terlalu tinggi supaya sesuai dengan daya jangkau masyarakat," kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal di Jakarta kemarin.

Saat ini, kata dia, pemerintah sudah menyiapkan skenario kenaikan tarif batas atas bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Adapun usul dari pengusaha bus, tarif naik sekitar 2

...

Berita Lainnya