Kasus SMS
"Semua Operator Bersalah"

Indosat membantah tudingan berkolusi semu.

Kamis, 8 Mei 2008

Jakarta -- Majelis pemeriksa kasus dugaan penetapan harga pesan pendek (SMS) dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan semua operator telekomunikasi bersalah. Meski kadar kesalahan masing-masing berbeda.

Hasil pemeriksaan tim telah rampung dan dilaporkan dalam rapat pleno anggota KPPU, Selasa lalu. Menurut ketua majelis, Dedie S. Martadisastra, rekomendasi itu akan menjadi bahan sidang selama 30 hari kerja. "Dalam sidang, semua

...

Berita Lainnya