Ekspor Produk Tambang Diperketat

Rabu, 7 Mei 2008

JAKARTA -- Pemerintah memperketat ekspor produk tambang untuk seluruh golongan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/5/2008 tentang Verifikasi Ekspor Produk Pertambangan Tertentu menyebutkan seluruh produk tambang harus diverifikasi sebelum diekspor. Sebelumnya, pemerintah telah mengatur hal serupa untuk bahan galian golongan C dan timah batangan, kecuali pasir, tanah, dan top soil.

"Melalui peraturan ini, bahan galian golongan A dan B, yan

...

Berita Lainnya