Investor Asing Menara Diperingatkan

Selasa, 6 Mei 2008

JAKARTA -- Investor asing pada industri menara telekomunikasi diminta segera berbenah untuk meninggalkan bisnis ini. Alasannya, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Telekomunikasi melarang keterlibatan perusahaan asing.

Menurut anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Heru Sutadi, dengan pemberlakuan peraturan menara bersama itu, tak akan ada vendor asing yang men

...

Berita Lainnya