Pembakaran Kapal Ilegal Cacat Hukum

Selasa, 29 April 2008

JAKARTA -- Rencana pemerintah membakar kapal asing ilegal saat kapal tertangkap mencuri ikan dinilai cacat hukum dan berpotensi mengganggu hubungan diplomatik dengan negara pemilik kapal. Sebab, di dalam hukum, kedudukan kapal asing ilegal itu seharusnya menjadi barang bukti di pengadilan.

Pengamat hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan pengadilan yang akan memutuskan kapal ilegal itu dilelang atau dimusnahkan. "Me

...

Berita Lainnya