Undang-Undang APBN Tak Bisa Mengubah Tarif Listrik

Jumat, 25 April 2008

JAKARTA - Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2008 tidak bisa mengubah aturan tarif dasar listrik. Alasannya, undang-undang tidak memiliki kompetensi menetapkan tarif listrik. Sekretaris Advokasi Konsumen Listrik Indonesia Yunan Lubis mengatakan peraturan yang kompeten mengatur tarif listrik adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan. "Jika dalam Undang-Undang APBN ada klausul tentang penghematan listrik, i...

Berita Lainnya