Alih Kontrak Pratama Melawan Hukum

Rabu, 23 April 2008

Jakarta -- PT Pratama Jaringan Nusantara, penyelenggara Sistem Kliring Trafik Telekomunikasi, menyatakan mayoritas operator telekomunikasi ingin mengelola kliring dengan mengambil alih kontrak proyek Pratama dengan pemerintah. Namun, menurut Direktur Utama Pratama Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, secara teknis, alih kontrak tak mungkin dilakukan. Praktek itu melawan hukum karena melanggar kontrak dan akan menuai protes dari perusahaan-perusahaan yan...

Berita Lainnya