Kebijakan Tarif Multiguna PLN Langgar Undang-undang

Rabu, 23 April 2008

JAKARTA -- Penerapan tarif subsidi dan nonsubsidi listrik atau multiguna dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik. Dalam aturan tersebut tidak dikenal tarif subsidi dan nonsubsidi yang ditetapkan manajemen PT PLN (Persero). Sekretaris Advokasi Konsumen Listrik Indonesia Yunan Lubis menyatakan dalam Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya