Anak Buah Kapal Pencuri Ikan Harus Cepat Dideportasi

Rabu, 23 April 2008

PONTIANAK -- Lambannya proses deportasi para anak buah kapal (ABK) non-yustisia kapal asing yang tertangkap mencuri ikan di Indonesia memberatkan keuangan negara. Sebab, pemerintah harus menanggung biaya hidup mereka selama ditahan, padahal jumlahnya terus bertambah.Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Aji Sularso mengatakan di Pangkalan Pendaratan Perikanan Sungai Rengas, Pontianak, saat ini ada 151 AB...

Berita Lainnya