Kilas
Perusahaan Kehutanan Akan Diberi Insentif

Selasa, 22 April 2008

JAKARTA - Pemerintah akan memberikan insentif fiskal bagi sekitar 20 perusahaan hutan tanaman industri. Insentif itu diberikan melalui PP Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk bidang usaha tertentu di daerah tertentu.Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban mengatakan insentif itu diharapkan bisa mendorong perkembangan industri kehutanan di Indonesia. "Semua jenis kelompok apakah itu rubberwood, eukaliptus, akasia, atau ka...

Berita Lainnya