Santunan Asuransi Kecelakaan Naik 2,5 Kali Lipat

Selasa, 15 April 2008

JAKARTA - Pemerintah menaikkan santunan asuransi untuk korban kecelakaan di jalan sebesar 2,5 kali lipat. Ketentuan baru ini mulai berlaku sejak April 2008 untuk kecelakaan di jalan dan transportasi penyeberangan. Kenaikan ini untuk meningkatkan keselamatan transportasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Iskandar Abubakar mengatakan, dengan kenaikan itu, santunan korban meninggal menjadi Rp 25 juta. Adapun untuk korban me

...

Berita Lainnya