Pemerintah: Astro Gunakan Frekuensi Secara Ilegal

Direct Vision bingung terhadap dasar keputusan pemerintah.

Senin, 14 April 2008

Jakarta -- Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi menyatakan penghentian sementara siaran Astro TV bukan semata-mata disebabkan oleh tunggakan biaya penggunaan frekuensi (BHP), melainkan PT Direct Vision--penyelenggara televisi berbayar Astro Nusantara--menggunakan frekuensi secara ilegal.

Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan, berdasarkan klarifikasi terhadap proses perizinan Direct Vision, p

...

Berita Lainnya