BPK: Bonus Dewan Gubernur Bank Indonesia Terlalu Besar

Setiap tahun mendapat tambahan enam kali gaji.

Jumat, 11 April 2008

JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan mempertanyakan pemberian dana tantiem berupa tunjangan hari raya, cuti tahunan, dan insentif lainnya senilai Rp 5,4 miliar kepada delapan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.

Menurut BPK, ada indikasi pemberian bonus itu melebihi ketentuan dan belum mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Anggota BPK, I Gusti Agung Ray, menjelaskan BPK telah melayangkan surat ke Komisi Keuangan dan Perbankan DPR un

...

Berita Lainnya