Keterlibatan Swasta di Pelabuhan Tetap Dibatasi

Fungsi regulator diambil pemerintah dan dilaksanakan otoritas pelabuhan.

Rabu, 9 April 2008

JAKARTA -- Pemerintah membuka kesempatan bagi swasta masuk dalam usaha jasa di pelabuhan. Kebijakan itu ditetapkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat dalam sidang paripurna kemarin.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Efendi Batubara mengatakan masuknya swasta itu untuk meningkatkan efisiensi pelabuhan. Tapi keterlibatan swasta dalam jasa pelabuhan tidak menyeluruh atau hanya pada

...

Berita Lainnya