Rasio Pembiayaan Bank Syariah Minimal 80 Persen

Penerbitan instrumen baru ini diharapkan mendorong pertumbuhan perbankan syariah 5 persen pada 2008.

Senin, 7 April 2008

Jakarta -- Bank umum syariah dan unit usaha syariah bank nasional harus mempertahankan rasio penyaluran pembiayaan minimal 80 persen. Kebijakan ini bertujuan agar bank syariah dapat menginvestasikan dananya di Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS).

Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia Ramzi A. Zuhdi mengatakan ketentuan itu bertujuan agar dana bank-bank syariah tidak menumpuk pada instrumen SBIS. Sebab, ini akan membuat fungsi intermedias

...

Berita Lainnya