KPPU Kritik Regulator Penyiaran

Pelaksanaan aturan penyiaran berbeda dengan penegakan larangan monopoli.

Kamis, 3 April 2008

Jakarta -- Pro-kontra pemusatan pemilikan stasiun televisi memancing kritik dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga antimonopoli bisnis ini memandang, regulator bidang penyiaran seharusnya menegakkan ketentuan tanpa menunggu harmonisasi aturan itu dengan perundangan lain, termasuk Undang-Undang Antimonopoli.KPPU pun menganggap regulator, yakni Departemen Komunikasi dan Informatika dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), tak tegas mela...

Berita Lainnya