Harga Rumah Sederhana Rp 55 Juta

Selasa, 1 April 2008

JAKARTA -- Kementerian Negara Perumahan Rakyat memutuskan menaikkan harga maksimum rumah sederhana sehat menjadi Rp 55 juta dari Rp 49 juta. Kenaikan ini akibat melambungnya harga bahan bangunan karena imbas harga minyak dunia.Sekretaris Menteri Negara Perumahan Rakyat Iskandar Saleh menuturkan peraturan menteri yang mengatur kenaikan itu akan diterbitkan hari ini. "Gejolak harga minyak menyebabkan inflasi dan input produksi perumahan mengalami ke...

Berita Lainnya