Izin Thomas Iguna Dicabut

Selasa, 1 April 2008

JAKARTA -- Menteri Keuangan membekukan izin kantor akuntan publik Drs Thomas Iguna. Kantor ini memeriksa laporan keuangan PT Bank Global International Tbk. yang izin usahanya dibekukan Bank Indonesia pada 13 Desember 2004. Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said menyatakan pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KM.1/2008 tanggal 26 Februari 2008 selama 12 bulan. Aud...

Berita Lainnya