Pemusatan Pemilikan Stasiun Televisi
Pemerintah Diminta Tegas

Undang-undang belum tentu bisa menjerat MNC.

Senin, 31 Maret 2008

JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta pemerintah tegas menindak pelaku pemusatan kepemilikan pada industri televisi. Ketentuan Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 cukup menjadi dasar penindakan.

Ketua KPI Sasa Djuarsa Sendjaja menuturkan Undang-Undang Penyiaran jelas melarang penguasaan badan hukum atau seseorang atas lebih dari satu lembaga penyiaran. Demikian pula Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelengga

...

Berita Lainnya