Akuisisi BII oleh Maybank Tak Langgar Aturan

Target pertumbuhan komposisi kredit tak berubah.

Jumat, 28 Maret 2008

JAKARTA - Presiden Direktur PT Bank International Indonesia Tbk. (BII) Henry Ho menegaskan, transaksi pembelian mayoritas saham perusahaannya, Malayan Bank (Maybank), tidak melanggar aturan Bank Indonesia tentang kepemilikan tunggal (single presence policy).

Sebab, menurut dia, pemilik Maybank--Permodalan National Bhd.--memiliki hubungan entitas (asal-usul) yang berbeda dengan Khazanah National Bhd. (pemegang saham mayoritas Bank Niaga dan Lippo

...

Berita Lainnya