Tersangka Baru Kasus BI Batal Diumumkan

Sebab, penyitaan aset bisa saja dilakukan pada orang-orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka, asalkan kasusnya sudah pada tahap penyidikan.

Kamis, 27 Maret 2008

Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin batal mengumumkan tersangka baru dalam kasus aliran dana Bank Indonesia, tanpa alasan. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., hanya menjelaskan evaluasi terhadap proses penyidikan aliran dana BI memang dilakukan secara reguler dan terus-menerus setelah penyidikan.

"Evaluasi dan supervisi yang melibatkan lembaga penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan, baru akan dilakukan April," kata dia ke

...

Berita Lainnya