Ditjen Pajak Uji Insentif Merger

Perusahaan harus lolos business purpose test.

Kamis, 27 Maret 2008

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak akan menguji kelayakan calon perusahaan yang ingin menikmati insentif merger berdasarkan nilai buku. Direktur Peraturan Perpajakan II Djonifar Abdul Fatah mengatakan pengujian (business purpose test) dilakukan untuk memastikan merger itu bertujuan mengembangkan usaha dan bukan untuk menghindari pajak. "Ini persyaratan untuk mengevaluasi niat merger karena penghitungan berdasarkan nilai buku merupakan insentif ya

...

Berita Lainnya