Pengusaha Kecewa Putusan MK

Indonesia masih memiliki daya saing.

Kamis, 27 Maret 2008

JAKARTA - Kalangan pengusaha menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melakukan amendemen pasal 22 ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Perubahan tentang bunyi pasal tersebut menunjukkan ketidakpastian hukum. "Undang-undang di sini gampang sekali diubah dan hanya akan menakutkan investor," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi kepada Tempo kemarin.

Sebelumnya, MK melakukan ame

...

Berita Lainnya