MK Ubah Satu Pasal UU Penanaman Modal
Enam pasal yang diajukan ditolak MK.
Rabu, 26 Maret 2008
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 6 pasal yang diajukan pemohon dalam pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Hanya satu pasal yang dikabulkan dalam pengujian undang-undang ini. Atas putusan MK itu, ada satu hakim konstitusi yang memberikan alasan berbeda (concurring opinion) dan pendapat berbeda (dissenting opinion).
MK mengabulkan permohonan atas pengujian pasal 22 aya
...