MK Ubah Satu Pasal UU Penanaman Modal

Enam pasal yang diajukan ditolak MK.

Rabu, 26 Maret 2008

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 6 pasal yang diajukan pemohon dalam pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Hanya satu pasal yang dikabulkan dalam pengujian undang-undang ini. Atas putusan MK itu, ada satu hakim konstitusi yang memberikan alasan berbeda (concurring opinion) dan pendapat berbeda (dissenting opinion).

MK mengabulkan permohonan atas pengujian pasal 22 aya

...

Berita Lainnya