Tarif Multiguna Listrik Melanggar Hukum

Pemerintah tetap memberlakukan tarif multiguna pada April mendatang.

Rabu, 26 Maret 2008

JAKARTA - Rencana pemerintah menerapkan tarif multiguna kepada pelanggan rumah tangga golongan R3 dinilai melanggar hukum. Sesuai dengan ketentuan, pengenaan tarif multiguna bersifat sementara dan tidak permanen.

Sekretaris Advokasi Konsumen Listrik Indonesia Yunan Lubis mengatakan, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2003, tarif multiguna diperuntukkan bagi kondisi khusus dan harus berdasarkan kesepakatan berbagai pihak. "Jadi sangat

...

Berita Lainnya