Bank Indonesia Minta Pedagang Valuta Asing Berizin

Selasa, 25 Maret 2008

Jakarta - Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengimbau para pedagang valuta asing memiliki izin resmi dari bank sentral.

Menurut Kepala PPATK Yunus Husein, kepemilikan izin itu untuk mencegah praktek pencucian uang (money laundering) yang melalui pedagang valuta asing. "Dengan memiliki izin, mereka dapat melaporkan kepada kami jika ada transaksi yang mencurigakan," kata Yunus Husein di Jakarta.

Dia menjelask

...

Berita Lainnya