Rumah Susun Kemayoran Tunggu Revisi PP Nomor 6/2006

NJOP tanah di Kemayoran itu terlalu tinggi.

Selasa, 18 Maret 2008

JAKARTA -- Pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami) di Kemayoran, Jakarta Pusat, terhambat karena belum terbitnya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Direktur Utama Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Himawan Arief mengatakan revisi itu diperlukan agar pengembang dapat menggunakan tanah di Kemayoran sesuai dengan nilai jual obyek pajak (NJOP).

Soalnya, rusuna

...

Berita Lainnya