PLN Penanggung Jawab Tarif Disinsentif

"Pemerintah dan PLN telah menginjak-injak undang-undang."

Selasa, 18 Maret 2008

JAKARTA -- Pemerintah menyatakan penerapan tarif insentif dan disinsentif merupakan aksi korporat dan tidak memerlukan keputusan presiden. Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Jack Purwono di Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.

"Itu aksi korporat karena tidak menaikkan tarif dasar listrik. Karena aksi korporasi cukup dengan surat keputusan direksi PT PLN (Persero)," ujar Jack. Menurut dia, kebijakan itu

...

Berita Lainnya