Asian Agri Bisa Bebas Tuntutan Hukum

Syaratnya, grup bisnis milik Sukanto Tanoto ini harus membayar pajak plus denda sebesar 400 persen dari pajak terutang.

Senin, 17 Maret 2008

JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Asian Agri Group, yang diduga menggelapkan pajak Rp 1,3 triliun, bisa bebas dari tuntutan hukum. Syaratnya, grup bisnis milik Sukanto Tanoto ini harus membayar pajak plus denda sebesar 400 persen dari pajak terutang.

"Soal itu tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Perpajakan," ujar Abdul Hakim Ritonga, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, akhir pekan lalu.

Menurut dia, dalam Pasal 44-b Undang-Undang Perpajakan di

...

Berita Lainnya