Disinsentif Kenaikan Tarif Listrik Terselubung

Kebijakan tarif baru melanggar undang-undang.

Senin, 17 Maret 2008

JAKARTA -- Kalangan pengusaha menolak rencana PT PLN (Persero) menerapkan tarif insentif dan disinsentif listrik April mendatang. Kebijakan ini dinilai tidak adil karena memakai angka patokan pemakaian listrik rata-rata nasional. "Ini jebakan bagi seluruh konsumen listrik karena angka patokan nasional itu sangat jauh dari kapasitas terpasang listrik terpasang," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia Djimanto kepada Tempo kemarin.

Hal

...

Berita Lainnya