Pedoman Pembatalan Tarif Lini Kedua Mendesak

Jumat, 14 Maret 2008

JAKARTA -- Asosiasi penyedia dan pengguna jasa menuntut syarat pembatalan kesepakatan tarif jasa penanganan barang dan peti kemas di lini II atau area luar Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Syarat yang diminta adalah ada pedoman tarif yang mengatur komponen-komponen yang harus dibayar. "Tanpa pedoman itu, pembatalan (kesepakatan tarif) akan menyuburkan pungutan liar," kata Direktur Eksekutif Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia DKI Jakarta Bu...

Berita Lainnya