KPPU Minta Kesepakatan Tarif di Tanjung Priok Dibatalkan

Kamis, 13 Maret 2008

JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan pembatalan kesepakatan tarif jasa penanganan barang dan peti kemas di lini II atau area luar Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Sebab, kesepakatan itu dinilai menjurus pada kartel yang melanggar Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Taufik Akhmad mengatakan kesepakatan itu akan menghilangkan insentif bagi pelak...

Berita Lainnya